Saya memperkenalkan undang-undang—Undang-Undang Pengenalan Cepat (QR)—yang mengharuskan petugas ICE dan CBP untuk mengenakan seragam dengan kode QR. Saat dipindai, kode tersebut akan menghasilkan ID digital yang menampilkan nama petugas, nomor lencana, dan lembaga penegak hukum. ICE dan CBP harus dibuka kedok tidak hanya secara fisik tetapi juga secara digital. Transparansi bukanlah pilihan tetapi kewajiban.