.@MarkHertling: "Ketika Anda berbicara tentang menyerang seseorang yang terluka dan menempel pada puing-puing... Sengaja menargetkan orang seperti itu bukanlah keputusan taktis, ini adalah kejahatan perang oleh Konvensi Jenewa, hukum perang darat, dan Piagam PBB."