"Bahwa setiap kali Bentuk Pemerintahan apa pun menjadi merusak tujuan-tujuan ini, adalah Hak Rakyat untuk mengubah atau menghapuskannya, dan untuk melembagakan Pemerintahan baru, meletakkan dasarnya pada prinsip-prinsip tersebut dan mengatur kekuasaannya dalam bentuk sedemikian rupa, yang bagi mereka tampaknya paling mungkin mempengaruhi Keselamatan dan Kebahagiaan mereka." - Deklarasi Kemerdekaan 1776
64,96K