Korea akhirnya memperkenalkan undang-undang khusus stablecoin! Tidak seperti RUU sebelumnya yang berfokus secara luas pada aset kripto, kali ini kedua partai besar—Partai Demokrat dan Partai Kekuatan Rakyat—telah mengusulkan RUU yang berfokus pada stablecoin. Kedua proposal tersebut sebagian besar serupa dan meliputi: - Emiten harus memiliki setidaknya 5 miliar KRW dalam ekuitas dan mendapatkan persetujuan dari Komisi Jasa Keuangan - 100%+ cadangan harus disimpan dalam bentuk uang tunai, deposito, atau obligasi pemerintah di bawah 1 tahun - Tidak ada pembayaran bunga yang diperbolehkan - Audit bulanan atau triwulanan rutin - Ketentuan kompensasi konsumen wajib Ketentuan ini sangat mirip dengan Undang-Undang Jenius AS. Akan menarik untuk melihat apakah regulator Korea mengizinkan cadangan untuk memasukkan obligasi pemerintah asing. Hal lain yang perlu diperhatikan: Korea memiliki undang-undang FX yang ketat. Pemerintah sekarang sedang meninjau apakah stablecoin harus berada di bawah mereka. Saat ini, transfer kripto ke luar negeri termasuk stablecoin relatif gratis—tetapi dengan regulasi, ini dapat berubah dan menjadi rintangan utama bagi investor Korea.
1,06K