BREAKING: Hukum Inggris Sekarang Secara Resmi Mengakui Aset Digital 🇬🇧 Inggris hari ini telah mengambil langkah maju yang penting dalam mengakui peran aset digital dalam ekonomi modern. Undang-undang baru telah mulai berlaku yang mengonfirmasi bahwa aset digital yang memenuhi syarat — termasuk crypto-token, stablecoin, dan NFT — dapat diperlakukan sebagai properti di bawah hukum Inggris. Perubahan ini memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih besar bagi konsumen dan investor dengan memastikan bahwa aset digital dapat dimiliki dengan jelas, dipulihkan dalam kasus pencurian atau penipuan, dan dimasukkan dalam proses kepailitan dan perkebunan. Ini menandai pergeseran yang berarti untuk memberikan kepercayaan dan kepastian yang sama dengan yang mereka harapkan dengan bentuk properti lainnya. Yang terpenting, pengembangan ini juga memperkuat fondasi untuk inovasi masa depan di seluruh lanskap aset digital dan tokenisasi Inggris. Dengan menyediakan dasar hukum yang jelas untuk kepemilikan dan transfer, Inggris sekarang berada di posisi yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan produk keuangan baru, aset dunia nyata yang ditokenisasi, dan pasar digital yang lebih aman. Perlindungan hukum ini membantu menciptakan kepastian yang dibutuhkan bisnis untuk membangun secara bertanggung jawab dan berinvestasi dalam inovasi jangka panjang yang berfokus pada konsumen. CryptoUK secara konsisten mengadvokasi kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk aset digital, dan kami senang melihat kemajuan penting ini. Kami berharap dapat melanjutkan pekerjaan kami dengan pembuat kebijakan dan industri untuk mendukung pengembangan pasar Inggris yang kompetitif, bertanggung jawab, dan siap untuk masa depan.